23.3.09

50 Persen Produk Hukum Indonesia tidak Pro HAM

DENPASAR--MI: Produk hukum Indonesia yang dihasilkan oleh DPR RI
periode 2004-2009 hanyak yang belum sepenuhnya berelasi dengan hak azasi manusia (HAM).
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Elsam I Gusti Agung Putri Astrid Kartikasaat seminar berjudul Politik dalam Perspektif HAM di Inna
Veteran Hotel Denpasar, Jumat (20/2).
Menurutnya, produktivitas DPR RI
periode 2004-2009 masih sangat rendah. Bahkan sebagian undang-undang (UU) yang
dihasilkan tidak semuanya berelasi dengan HAM dan sebaliknya bertentangan
dengan HAM.
"Selama lima tahun bekerja, DPR RI tidak mampu mengintegrasikan antara produk hukum dengan HAM. Oleh karena itu, jumlah produk hukum yang tidak sejalan dngan HAM hingga kini mencapai 50," ujarnya.
Hasil survei LSM Elsam memnunjukkan, dalam program kerja nasional DPR RI ada
284 UU yang akan digarap. Namun DPR RI hanya mampu menyelesaikan 39 produk UU.
Sebanyak 129 UU yang hingga kini masih utang karena masih dalam bentuk rancangan, sedangkan sisanya tidak bisa dilaksanakan.
Dari 129 UU tersebut, ujarnya, ada 34 yang hanya berbicara tentang otonomi daerah. Sedangkan dari 39 produk UU yang berhasil diselesaikan, hanya 18 UU yang sejalan dengan HAM, sedangkan 21 UU lainnya dinilai bertentangan dengan HAM di Indonesia.
UU yang telah diselesaikan maupun UU yang masih dalam bentuk rancangan, ada 76 yang tidak berelasi dengan HAM, sehingga hanya 24 yang memiliki relasi dengan HAM.
Bila ditinjau lebih dalam, ujarnya, jumlah UU yang pro HAM bukan hasil kerja keras para wakil rakyat, tetapi hanya merupakan ratifikasi dari berbagai konvensi internasional tentang HAM dan sejenisnya. Padahal seharusnya, semua produk UU yang dihasilkan harus memiliki dimensi HAM.
Dengan hasil yang dicapai tersebut, kata Astrid, menunjukkan bahwa DPR RI sangat tidak produktif dalam melaksanakan amanat rakyat dan terkesan mandul. Kemadulan DPR RI bisa diperlihatkan dari penggunaan hak DPR RI. Sebab, selama lima tahun DPR RI hanya mengeluarkan 11 hak interpelasi dan sembilan hak angket. Itu pun, dari 11 hak interpelasi, hanya sembilan hak interpelasi yang sejalan dengan HAM sedangkan dua lainnya sangat bertentangan dengan HAM.
Dari Sembilan hak angket, hanya lima hak angket yang sejalan dengan HAm, sementara itu empat hak angket lainnya sangat bertentangan dengan HAM.
 
(Sumber: Media Indonesia, 20 Februari 2009)